Pernahkah Anda dijanjikan langsung akan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) saat ingin beli tanah dan bangunan dari pengembang (Developer) walaupun sertifikat tanah belum pecah ? Biasanya ini hanyalah strategi marketing.
Dalam kasus di atas, pengalihan hak atas tanah kavling dengan AJB tidak dapat dilakukan jika sertifikat tanah belum pecah, karena secara hukum, penandatanganan Akta Jual Beli dapat dilakukan jika sertifikat tanah sudah pecah atas objek tanah dan bangunan tersebut. Untuk itu, untuk mengikat transaksi jual beli tanah yang sertifikatnya belum pecah biasanya cukup menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dibawah tangan oleh pihak Developer atau Pengembang.
Mengingat proses pemecahan sertifikat tanah yang cukup lama, maka Pembeli wajib secara berkala memonitor perkembangan pemecahan sertifikat tersebut ke Developer, agar Akta Jual Beli dapat segera dilakukan.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup